ARTICLE AD BOX
Puluhan massa yang merupakan simpatisan terdakwa AA Ngurah Oka menyebut ada oknum mafia tanah yang bermain dalam kasus ini.
Puluhan massa yang melakukan aksi damai di depan PN Denpasar sekaligus berorasi dan membentangkan spanduk yang salah satunya bertulisan ‘Basmi Mafia Tanah’. Perwakilan aksi massa dari Yayasan Ksatria Keris Bali Ketut Putra Ismaya mengatakan bahwa kasus yang menjerat AA Ngurah Oka ini diduga dikriminalisasi. Ismaya mengaku sudah mengikuti kasus sengketa lahan Jero Kepisah yang terletak di Subak Kerdung, Pedungan, ini selama dua tahun. Tapi, dirinya tidak menyangka masalah ini bisa sampai ke ranah hukum.
“Ini mafia hukum bermain, mafia tanah itu ada, jadi harapan saya sebagai warga Bali, sebagai masyarakat, ingin menegakkan keadilan,” ujar pria yang akrab disapa Jero Bima ini.
Sementara itu, dalam persidangan Jaksa Penuntut Unum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendakwa AA Ngurah Oka dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Berdasarkan dakwan tersebut, AA Ngurah Oka disebut melakukan perbuatan memalsukan silsilah berkaitan kasus sengketa tanah ini pada 2015, 2016, dan 2018. Awalnya terdakwa mengajukan permohonan sertifikat melalui Prona atas objek yang terletak di Subak Kerdung.
JPU menyebut objek tanah itu atas nama I Gusti Raka Ampug. Terdakwa mengajukan permohonan sertifikat dengan dasar, Surat Pernyataan Silsilah tahun 2016; Sporadik dari Desa Pedungan; dan SPT/Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Surat tidak ditunjukan, tapi dibacakan). Namun, sertifikat ini ditentang oleh Anak Agung Eka Wijaya. Sebab menurut Eka, leluhurnya I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci (Bukan Jero Kepisah, Red).
Melalui serangkaian penelusuran BPN Kota Denpasar, disebutkan terdakwa AA Ngurah Oka tidak ada dalam silsilah Puri Jambe Suci dan bukan keturunan I Gusti Raka Ampug. Alhasil, terdakwa AA Ngurah Oka dinilai memalsukan silsilah untuk memproses penerbitan sertifikat.
Atas dakwaan yang dibacakan tersebut, Penasihat Hukum AA Ngurah Oka, Kadek Duarsa menyampaikan mengajukan eksepsi (keberatan) dalam persidangan berikutnya. Duarsa mengatakan substansi dalam dakwaan JPU ada yang janggal.
Tentunya yang paling menonjol dari segi permasalahan silsilah. Silsilah yang didalilkan oleh JPU adalah yang disebutkan oleh pelapor (bukan silsilah yang disebutkan terdakwa). Sedangkan, antara pelapor dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga. Jadi seharusnya, pelapor tidak ada urusan dengan silsilah yang dimiliki oleh terdakwa, sehingga apapun dalilnya yang berhak keberatan terhadap silsilah atau ahli warisnya adalah orang-orang yang ada di dalam aturan tersebut.
“Selain itu, perkara ini adalah sengketa tanah dan menyangkut hak milik, sehingga masuk ranah perdata. Kalau menyangkut sertifikat tanah, maka sertifikat itu yang harus dibatalkan terlebih dahulu di PTUN. Bukan diarahkan ke pidana,” katanya. 7 rez