ARTICLE AD BOX
Di vila tempat pabrik narkoba itu polisi mengamankan empat orang yang disebut sebagai koki dan berbagai jenis narkoba dan prekusor ditaksir senilai Rp 1,5 triliun.
Adapun empat orang tersangka yang disebut sebagai koki yang berhasil ditangkap petugas masing-masing berinisial MR,30. RR,25, NP,27, dan DAH,28. Para tersangka ini berperan sebagai peracik dan pengemas. Para tersangka ini semuanya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka disergap petugas saat sedang memproduksi berbagai jenis narkoba.
Selain itu ada empat orang lainnya yang masih dalam pengejaran polisi, masing-masing berinisial DOM (berperan sebagai pengendali), MAN (berperan sebagai penyewa vila), RMD (berperan sebagai peracik dan pengemas), dan IC (berperan sebagai perekrut karyawan). Para tersangka ini pada saat penggerebekan tidak ada di lokasi sehingga luput dari penangkapan petugas.
Penampakan peralatan lab produksi narkoba. –IST
Adapun barang bukti narkoba dan prekusor yang berhasil diamankan adalah 18 kilogram hasis padat kemasan silver, 12,9 kilogram hasish padat kemasan emas, 18.210 butir happy five (berat 0,4 gram perbutir), 35.000 butir happy five (berat 0,2 gram perbutir). Selain itu 765 buah katridge yang sudah terisi. Katridge hitam sebanyak 547, dengan rincian 1 katridge berisi 3,6 gram, sehingga total 1.969 gram. Katridge putih sebanyak 218, dengan rincian 1 katridge berisi 1,5 gram, sehingga total 327 gram.
Berikutnya, 6.600 buah katridge kosong,102 kilogram bahan baku hasis bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 1.020 batang), 8,37 kilogram bahan baku happy five yang bila dijadikan pil sebanyak 1.110.000 butir. Kemudian ada 12 liter minyak ganja (bila dijadikan katridge narkoba sebanyak 6.000 buah), 7 kilogram bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasis), dan 10 kilogram batang ganja kering (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish)
Adapula barang bukti peralatan seperti 1 unit mesin perubah cairan menjadi uap (liquid vape), satu unit alat penyeduh liquid, satu unit alat pengisi liquid, dua unit alat pencetak tablet happy five, satu unit alat pencacah ganja, satu unit mesin genset, satu unit alat pemeras minyak dari bahan hasis, satu unit alat pemadat tablet happy five, satu unit alat pengayak bubuk happy five, satu unit alat pengaduk bubuk atau mixer powder happy five, satu unit alat press granulator happy five, satu unit alat giling hasis, satu unit alat pres hashish hidrolik, dua unit alat fermentasi ganja, dan satu unit tabung pemanas spiral.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat memimpin jumpa pers langsung di lokasi TKP, pada Selasa (19/11) sore mengungkapkan estimasi nilai barang bukti narkoba tersebut sebesar Rp 1,5 triliun. Pengungkapan ini lanjut Komjen Wahyu Widada dapat menyelamatkan 1.490.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Petugas saat lakukan penggeledahan di vila lokasi pabrik narkoba. –IST
Lebih lanjut jenderal bintang tiga di pundak ini membeberkan, penggerebekan vila yang dijadikan sebagai tempat pabrik narkoba skala besar ini berawal dari pengungkapan kasus 25 Kg narkoba jenis hasis di Jogjakarta pada September 2024 lalu. Puluhan kilogram barang haram itu rencananya akan dikirim ke Belanda. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata barang itu berasal dari Bali. Guna mengungkap asal-muasal barang haram itu di Bali Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bali dan Bea Cukai. Petugas melakukan profiling semua barang-barang masuk dari luar negeri yang diperkirakan akan menjadi sarana alat untuk membuat narkoba.
Tim yang melakukan penyelidikan awalnya mengetahui para pelaku ini menyewa salah satu tempat di seputaran Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Belum sempat digerebek petugas mereka pindah ke daerah Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Belum lama di Padangsambian mereka kembali pindah ke Jalan Cempaka Gading, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Setelah kurang lebih dua bulan beroperasi di Ungasan petugas melakukan penggerebekan.
"Informasi keberadaan para pelaku ini kita dapatkan dari Bea Cukai dan data pendukung pengiriman mesin cetak happy five, evapub hasis, dan Pods system, serta prekursor dan bahan kimia yang dikirim dari luar negeri. Barang-barang tersebut masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Alat cetak itu diduga sebagai alat produksi narkoba," ungkap Komjen Wahyu Widada. Para tersangka menyewa vila yang dijadikan tempat produksi narkoba ini dengan hitungan harian.
Per hari Rp 2.000.000, namun bayarnya setiap minggu. Cara ini dilakukan diperkirakan untuk memudahkan jika ada sesuatu mereka segera bisa pindah tempat. "Sementara barang bukti narkoba yang diamankan dipasarkan di Bali, Pulau Jawa, serta daerah lainnya di Indonesia dan sebagian lainnya dikirim ke luar negeri," ungkapnya.
Barang bukti barang yang digunakan untuk memproduksi narkoba masih banyak yang baru. Kuat dugaan para pelaku ini akan memproduksi jauh lebih banyak lagi dari sekarang. Apalagi menjelang akhir tahun permintaan pasar tinggi. Tidak mau kecolongan aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan untuk segera menghentikan kegiatan jahat dari para pelaku. Adapun modus operandi produksi narkoba ini adalah membangun clandestine lab di tengah pemukiman penduduk dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya. Sedangkan modus operandi peredaran narkoba yang dihasilkan dengan menggunakan pods system. Ini merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda.
"Pods system yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi. Oleh karena itu hati-hati membeli cairan rokok elektrik. Biasanya cairan narkoba ini lebih mahal," bebernya.
Para tersangka tersebut diduga melanggar terkait narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara terkait psikotropika para tersangka dijerat Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Selain itu para tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 137 huruf a dan b UU RI Nor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; dan atau Pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 UU RI Nor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun. "Pasal pasal yang diterapkan ini utamanya pasal pencucian uang bertujuan untuk memberikan efek jera. Sebab, kalau meraka masih punya uang masih bisa mengendalikan peredaran gelap narkoba. Mereka ini punya banyak kaki. Kita akan lakukan perampasan aset," tegas Komjen Wahyu Widada. 7 pol