DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan juga Direktur Utama PT. BPR KS Bali Agung Sedana, terdakwa I Nyoman Supariyani, Selasa (22/10), divonis bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Sudariasih. Terdakwa divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan. Walau vonis jauh merosot dari tuntutan […]