Kejari Denpasar Musnahkan Shabu, Ganja hingga Ekstasi

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
Tercatat, 3,2 kilogram shabu, 5 kilogram ganja dan ribuan butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kajari Denpasar, Agus Setiadi mengatakan pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya berfungsi untuk mengakhiri proses hukum tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada pemusnahan semester kedua tahun 2024 ini mencakup tindak pidana yang berlangsung antara Juli hingga November 2024. Diantaranya 160 kasus narkotika, 24 kasus tindak pidana orang dan harta benda (OHD), serta 13 kasus kejahatan terhadap badan dan kesehatan (KTB). Rinciannya mencakup 3.247,22 gram shabu, 12.801 gram ekstasi, 4.957,65 gram ganja, 18 buah cairan narkotika, serta 4.792 butir obat kuat. Selain itu, terdapat 31,31 gram tembakau sintetis, 1 senjata api beserta 18 butir peluru, serta 4.869 kotak berbagai obat-obatan dan senjata tajam lainnya.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika seperti shabu, ekstasi, ganja, dan cairan narkotika dimusnahkan dengan menggunakan mobil insenerator milik BNN Provinsi Bali, untuk memastikan pembakaran dilakukan dengan aman dan sempurna. 

Barang bukti berupa barang elektronik, termasuk telepon genggam dan perangkat lain, dihancurkan secara manual dengan palu hingga tidak bisa lagi digunakan. Senjata tajam, seperti pisau dan parang, dan senpi dimusnahkan menggunakan gerinda untuk menghancurkan bagian-bagian yang berbahaya. Sedangkan, obat-obatan kuat dihancurkan dengan cara dilindas hingga remuk. Sementara itu, pakaian dan barang-barang lain, serta barang bukti dari kasus pencurian, dibakar hingga habis.

Dalam acara ini, turut hadir Kepala BNN Kota Denpasar, Kepala Lapas Kelas II A Denpasar, Kepala Balai Besar Pom Di Denpasar, Walikota Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Dandim 1611 Badung, beserta undangan lainnya. 7 cr79
Read Entire Article