Ketua KPU Jembrana Disanksi Administrasi

3 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Setelah melakukan kajian terhadap laporan tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Bali dalam Pilgub Bali 2024 Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) kepada Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, Bawaslu Provinsi Bali menyatakan status laporan tersebut terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Koster-Giri melaporkan dugaan kampanye terselubung dalam acara jalan sehat yang digelar pada 13 Oktober 2024 oleh relawan paslon penantang Koster-Giri dalam Pilkada Bali 2024. Laporan tersebut diserahkan lantaran Ketut Adi Sanjaya diduga membiarkan acara jalan sehat itu digelar. Padahal, pihak Koster-Giri sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan agar kegiatan jalan sehat tidak diizinkan karena berisiko terjadinya pelanggaran kampanye pemilu.

“Jadi kita memastikan bahwa rekomendasi kita dilaksanakan oleh KPU Jembrana,” ujar Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (27/10). Mantan Ketua KPU Gianyar ini mengatakan tidak ada sanksi khusus yang diberikan kepada Ketua KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya. Ia hanya meminta agar selanjutnya pedoman teknis sesuai tahapan Pilkada salah satunya tahapan kampanye dapat disosialisasikan dan diketahui oleh semua pihak. Suguna mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu Bali belum menerima laporan lain terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye Pilgub Bali 2024. Namun, sebagai tindak lanjut dari kasus di Jembrana kali ini, pihaknya telah memberikan imbauan kepada KPU dan seluruh KPU kabupaten/kota agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. 

“Kita telah memberikan imbauan ke KPU Bali sebelum kegiatan terlaksana,” sebutnya. Anggota Tim Hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan SH MH, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan kepada Bawaslu Bali bertujuan agar pelanggaran seperti yang dilaporkan tidak terjadi lagi di seluruh wilayah kabupaten/kota di Bali dalam sisa masa kampanye nanti. 

“Setelah tahapan ini proses kampanye dapat berjalan lebih tertib, penyelenggara bisa lebih fokus dan bisa benar-benar melaksanakan peraturan kampanye dengan tegas,” ujar Agung Dian. Sementara Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya saat diminta tanggapan mengenai sanksi administrasi dari Bawaslu Provinsi tersebut menyatakan siap melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu. Menurutnya, surat rekomendasi dari Bawaslu Bali sudah disampaikan ke KPU Bali. Meski belum diteruskan ke KPU Jembrana, namun dirinya mengaku sudah tahu apa isi rekomendasi tersebut. 

"Teman-teman wartawan juga pasti sudah tahu juga (isi rekomendasi, red). Intinya kita siap laksanakan, sambil kita juga menunggu arahan dari KPU Bali terkait surat tersebut," ujar Adi Sanjaya. Untuk diketahui, Agung Dian bersama tim hukum Koster-Giri lainnya melaporkan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, ke Bawaslu Bali, pada Jumat (18/10). Laporkan tersebut terkait dugaan kampanye terselubung dalam acara jalan sehat yang digelar pada 13 Oktober 2024 oleh relawan paslon penantang Koster-Giri dalam Pilkada Bali 2024.

Dia menyebut, laporan yang dilakukan ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota. 

Agung Dian mengungkapkan, pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto dan video terkait dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan pada kegiatan jalan sehat yang dilaporkan. Di antaranya terdapat alat peraga kampanye dan beberapa simbol yang menunjukan citra diri paslon yang didukung oleh penyelenggara acara tersebut. 7 ad, 
Read Entire Article