KKP Hibahkan 2,5 Ha Tanah di Pengambengan

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX
Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Rudy Heriyanto Adi Nugroho dengan Sekretaris Daerah Jembrana I Made Budiasa di Ruang Rapat Loka Perikanan Tuna, Denpasar, Kamis (17/10). 

Pemberian hibah tanah tersebut didasari atas permohonan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Negara kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Bupati Jembrana. Tanah milik negara tersebut sangat diperlukan oleh 10 Desa Adat yang berada di Kecamatan Negara untuk berbagai pelaksanaan upacara agama seperti melasti, pengabenan, dan lainnya. 

Aset tanah yang dihibahkan memiliki nilai sebesar Rp 1.211.135.566. Selain itu secara bersamaan juga diserahkan aset tanda batas berupa pagar permanen senilai Rp 634.559.288 sehingga total aset yang diserahkan kepada Pemkab Jembrana mencapai senilai Rp 1.845.694.854.

Sekda Jembrana I Made Budiasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Karena atas persetujuan sang Menteri, permohonan sebidang tanah yang disampaikan MDA Kecamatan Negara melalui Pemkab Jembrana dapat diserahkan secara resmi kepada Pemkab Jembrana.

"Akhirnya penantian lama yang hampir setahun ini dimohonkan oleh masyarakat adat melalui Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Negara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai penerima hibah BMN untuk tujuan tempat acara atau kegiatan keagamaan dapat terpenuhi. Tentunya banyak pihak yang terlibat. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik," ucap Sekda Budiasa.

Sekda Budiasa menyampaikan, dengan dihibahkannya aset ini, Pemkab Jembrana akan segera menindaklanjuti sebagaimana yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima yang telah ditandangani bersama-sama.

"Kami Pemkab Jembrana akan tindaklanjuti sesuai dengan hak dan kewajiban kami sesuai dengan apa yang tertuang. Yaitu menerima hibah untuk tujuan tempat kegiatan keagamaan dan peribadatan umat Hindu di Kabupaten Jembrana, melakukan penatausahaan, menggunakan, memelihara, melakukan pengamanan, dan hal lain sesuai dengan kewajiban penerima hibah dengan sebaik-baiknya," ujar Sekda Budiasa.7ode
Read Entire Article