Lapas Kelas II B Tabanan Gembleng 40 Warga Binaan dengan Pelatihan Teknik Sablon dan Laundry

3 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX
TABANAN, NusaBali
Sebanyak 40 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tabanan digembleng dengan mengikuti keterampilan pelatihan teknik sablon dan laundry. Salah satu dari mereka adalah I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit,22, yang ikut serta dalam pelatihan tersebut. 

Pelatihan keterampilan ini dilakukan selama 12 kali pertemuan. Tujuannya selain memenuhi hak narapidana sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, juga membekali dengan skill (keahlian) agar warga binaan nantinya dapat bermanfaat di masyarakat ketika sudah bebas. Kalapas Kelas II B Tabanan Muhamad Kameily mengatakan kegiatan pelatihan tersebut bagian dari kewajiban Lapas dalam pembinaan.  

"Jadi pelatihan ini untuk memberikan skill kemandirian narapidana. Supaya jadi bekal ketika nanti selesai menjalani hukuman," ujarnya, Kamis (24/10). Disebutkan pelatihan yang diselenggarakan tidak hanya untuk mengisi waktu luang saja. Sebab penentuan peserta juga telah dilakukan asesmen sehingga hanya yang dianggap layak dapat mengikuti pelatihan ini. "Jadi kami berharap melalui pelatihan kemandirian ini dapat meningkatkan keterampilan serta mempersiapkan teman-teman warga binaan untuk reintegrasi kembali ke masyarakat,” tegas Kameily.

Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Komang Suryana menambahkan pelatihan teknik sablon dan jasa laundry diberikan oleh instruktur yang ahli di bidangnya. Dalam pelatihan tersebut ada dua sesi yang dilakukan dari 40 peserta. Sebanyak 20 orang mengikuti sesi pelatihan laundry dan 20 orang mengikuti pelatihan sablon. "Nantinya peserta yang ikut ini akan mendapat sertifikat untuk dapat dipergunakan ketika nanti bebas," tandas Suryana. 

Salah satu dari peserta latihan tersebut, Jero Dasaran Alit juga ikuti kegiatan tersebut. Dari data yang diperoleh Jero Dasaran Alit mengikuti pelatihan laundry. Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit,22, divonis 6 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tabanan pada, Rabu (29/5/2024). Terdakwa Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU Nomor 12 tahun 2022. 

Namun Jero Dasaran Alit (JDA) yang mengajukan banding atas vonis hakim di PN Tabanan, hukumannya malah bertambah menjadi 7 tahun setelah Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengeluarkan putusan banding. Majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atau naik 1 tahun dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan yang menjatuhkan vonis 6 tahun. 7 des
Read Entire Article