Nyari Motor Curian, Malah Dapat 1.000 Pil Koplo

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Saat penggerebekan yang awalnya mencari motor curian, polisi malah menemukan lebih dari 1.000 butir koplo. Kini mereka hanya bisa pasrah dituntut berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (31/10) sore. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning, dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Kedua terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Rudi Hartono, dan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Sardika Duta Aditama. Kedua hukuman dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan terdakwa masing-masing tetap berada dalam tahanan," tegas JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Dalam persidangan dijelaskan, penangkapan kedua terdakwa ini terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di sebuah kamar kos di Jalan Sedap Malam, Gang Gardenia, Denpasar Timur, Kota Denpasar. Penangkapan Rudi dan Sardika berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan Rudi.

Ketika pihak kepolisian tiba di kamar kos tersebut untuk mengamankan Rudi, mereka menemukan sejumlah obat terlarang di lemari dan tas milik para terdakwa. Di kamar tersebut, ditemukan 1.000 butir pil kuning berlabel 'DMP' dan 300 butir pil putih berlabel 'Y' milik Rudi, serta 380 butir pil 'DMP' dan enam pil 'Y' yang ditemukan di dalam tas selempang Sardika. "Rudi mengakui bahwa obat-obatan tersebut dibelinya dari seorang bernama Rahmad di Lumajang seharga Rp 650.000 per kaleng," ungkap JPU.

Di persidangan juga terungkap, Rudi mengakui perannya sebagai pemasok obat tersebut dan membungkusnya ke dalam kemasan kecil untuk dijual kembali. Sementara itu, Sardika berperan membantu dalam mempromosikan dan menjual obat tersebut ke masyarakat, khususnya pekerja di proyek-proyek bangunan. "Harga jual yang ditetapkan kedua terdakwa adalah Rp 100.000 per 100 butir, dengan keuntungan sebesar Rp 35.000 untuk Rudi dan Rp 10.000 untuk Sardika," beber JPU.

Selain itu, Rudi menyatakan ia mulai mengedarkan obat-obatan tersebut sejak Januari 2024, sedangkan Sardika bergabung membantunya pada April 2024. Kedua terdakwa juga mengaku memahami risiko kesehatan dari obat yang mereka jual, yang dapat menyebabkan halusinasi pada penggunanya. 7 cr79
Read Entire Article