Satpam Bawa Kabur Uang Rp 41 Juta

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Peristiwa pencurian terjadi di Stadium Cafe, Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu (2/11) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Uang senilai Rp 41.254.600 dan dua buah HP hilang. Pelakunya adalah salah seorang Satpam yang bekerja di kafe tersebut bernama Muhammad Rifki Wibowo, 28. 

Uang puluhan juta dan dua bua HP itu berhasil dicuri pelaku dengan cara membobol ruangan brankas tempat penyimpanan cash box (kotak uang). Di dalam dua kotak uang itu berisi uang dan masing-masing tersimpan satu HP merk Samsung. 

Peristiwa pencurian itu baru diketahui oleh pihak kafe pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Kuta. Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kuta dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhon I dan Panit opsnal Ipda I Pt Santhi Adnyana langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari itu juga, sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di seputar Jalan Kartika Plaza, Kelurahan Kuta, Badung. Petugas juga mengamankan barang bukti hasil curiannya berupa dua unit HP merk Samsung dan uang Rp 19.252.000. Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Minggu (3/10) mengatakan kasus pencurian itu dilaporkan oleh karyawan kafe Nyoman Budiasa, 55. Pelapor awalnya mengetahui kejadian itu setelah menerima laporan dari Satpam lain yang bekerja di sana.

Menerima laporan itu, pelapor langsung mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV. Pada rekaman kamera pengintai itu terlihat seorang pria (pelaku) datang ke lokasi memakai jaket, topi, masker, slop tangan. Pelaku masuk ke ruangan brankas. 

Saat keluar dari dalam ruangan tempat penyimpanan uang itu terlihat pelaku membawa dua kotak uang yang belakangan diketahui hilang. Pada kotak pertama berisi uang Rp 18.250.000 dan satu HP merk Samsung. Pada kotak kedua berisi uang Rp 23.004.600 dan satu HP merk Samsung. 

“Jadi total uang di dalam dua kotak tersebut sebanyak Rp 41.254.600. Tak mau buang waktu lama pihak korban langsung buat laporan ke Polsek Kuta. Anggota Polsek Kuta hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja berhasil menangkap tersangka. Pada saat diamankan sisa uang hasil curiannya sebanyak Rp 19.252.000,” ungkap AKP Sukadi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai laporan korban. Pencurian itu dilakukannya karena masalah ekonomi. Pelaku terhimpit utang dan tidak punya uang untuk beli kebutuhan hidup sehari-hari.

“Apapun itu alasannya mencuri dan merugikan orang lain adalah perbuatan melawan hukum. Tersangka mengetahui seluk-beluk lokasi karena dia bekerja sebagai Satpam di sana. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata AKP Sukadi. 7 pol
Read Entire Article